ASPEK.ID, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Amar Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat terima,” ujar Suhartoyo.
Menurut dia, keputusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Senin (5/10/2026). Keputusan rapat dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum dan selesai diucapkan 20.58 WIB.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.
















