ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam forum Indonesia Economic Outlook yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2). Alokasi THR tersebut menjadi bagian dari proyeksi belanja negara kuartal I-2026 yang mencapai Rp809 triliun.
Dibandingkan tahun sebelumnya, nilai anggaran THR tahun ini mengalami peningkatan. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan Rp49,9 triliun untuk kebutuhan yang sama.
Pada tahun lalu, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Penerima mencakup ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI dan Polri, hingga para pensiunan.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025 silam.
Pada 2025, komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, skema yang digunakan serupa dengan ASN pusat, namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden. []























