ASPEK.ID, JAKARTA – Kondisi hotel dan restoran di DKI Jakarta saat ini semakin sulit akibat pembatasan yang diberlakukan pemerintah untuk menekan laju serta memutus rantai penularan Covid-19.
Seperti diketahui, pemerintah provinsi DKI Jakarta melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa pembatasan aktivitas masyarakat ikut menekan tingkat keterisian atau okupansi hotel.
Dalam 5 tahun terakhir, okupansi hotel sudah berkurang dari sekitar 70 persen menjadi sekitar 56 persen. Kebijakan pembatasan sosial otomatis semakin menekan tingkat okupansi tersebut.
“Okupansinya dari 70 persen sekarang menjadi 20 persen, berat sekali dan sudah pasti rugi sekali,” ujarnya dalam diskusi Industri Hotel dan Restoran Bangkit di 2021 dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (17/1).
Jika kondisi tersebut terus berlanjut, ia memperkirakan banyak pengusaha hotel dan restoran yang tidak bertahan sehingga terpaksa tutup secara permanen.
Namun, ia tidak bisa memberikan estimasi berapa lama rata-rata daya tahan hotel dan restoran tersebut karena bergantung dari kapasitas masing-masing hotel dan restoran.
“Sampai kapan bertahan saya tidak tahu, tapi kondisi 2-3 bulan ke depan kalau tidak ada perbaikan akan semakin sulit,” ucapnya.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah membantu sektor ini. Pasalnya, hotel dan restoran merupakan sektor yang paling parah terdampak pandemi serta paling awal terkena imbas, tapi justru diprediksi paling akhir mengalami pemulihan.
“Kami rekomendasikan agar pemerintah membuat program khusus agar turis baik asing maupun domestik bertahan beberapa hari di Jakarta, sehingga mereka menginap di hotel kami, makan di restoran kami, dan mengunjungi berbagai objek wisata,” jelasnya.
Selain itu, mereka meminta pemerintah meringankan beban-beban pajak dan biaya lainnya. Meliputi, pajak korporasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak air tanah, biaya listrik, pungutan tenaga kerja, dan pungutan-pungutan lain agar diringankan.
DKI Jakarta tercatat memiliki sekitar 991 hotel hingga 2019 lalu. Jumlah tersebut terdiri dari 397 hotel bintang dan 594 hotel non bintang serta jumlah restoran diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan ribu unit.