ASPEK.ID, JAKARTA -Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi menyatakan 31 saham masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) terindikasi memiliki potensi tindak pidana di pasar modal.. Temuan tersebut diungkap Hasan Fawzi dalam konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani dan pejabat lain di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
“Dari 61 saham yang sebelumnya masuk daftar, 31 di antaranya telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal,” kata Hasan.
Hasan menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah pembenahan dan penguatan pengawasan pasar modal yang dilakukan OJK bersama BEI sejak Januari 2026.
Dalam proses penegakan aturan, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan total nilai lebih dari Rp390 miliar.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dalam rentang 2023 hingga 2026. OJK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk 12 direktur perusahaan sekuritas dan 15 individu, serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
OJK juga menyampaikan adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sejumlah emiten, termasuk PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dugaan yang diperiksa antara lain terkait alokasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali serta penyamaran identitas pihak yang menerima alokasi.














