ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah meminta perbankan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap rekening-rekening yang terindikasi judi online termasuk pemblokiran apabila ditemukan indikasi aktivitas judol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan perbankan dalam pemberantasan judi online (judol). Hingga September 2026, OJK telah mengidentifikasi 38.796 rekening yang terindikasi perjudian daring.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers virtual, dikutip Selasa, (6/10/2026).
Menurut Dian, pemberantasan judol menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sekaligus integritas industri keuangan nasional. OJK menjalankan langkah tersebut bersama pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jumlah rekening yang terindikasi judol terus meningkat. Sebelumnya, OJK mencatat sekitar 38.375 rekening terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
Selain pemblokiran, OJK meminta perbankan memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judol.
Perbankan juga diminta melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening tersebut sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko dan pencegahan penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas perjudian daring.















