ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan kembali (OJK) membekukan kegiatan usaha, kali ini OJK membekukan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance karena dinilai tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-19/NB.2/2019 tanggal 14 Januari 2020.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance tidak memenuhi Pasal 69 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), dan Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan Bekukan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ihsanuddin melalui siaran persnya menyebutkan, perusahaan tersebut juga dilarang mengajukan pinjaman baru, pencairan pinjaman baru, serta pengalihan portofolio atau aset perusahaan.
“Serta dilarang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga kecuali untuk pembayaran angsuran bank, pembayaran utilitas kantor, pembayaran sewa gedung operasional kantor, pembayaran gaji pegawai untuk jabatan selain Direksi dan Dewan Komisaris atau pembayaran lain berdasarkan persetujuan OJK,” kata Ihsanuddin.