• Latest
  • Trending
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance

Wapres Gibran Yakin Suahasil Nazara Mampu Perkuat Pengelolaan APBN

Wapres Gibran Yakin Suahasil Nazara Mampu Perkuat Pengelolaan APBN

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Tiga  Komoditas ini Memicu Inflasi Nasional 

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Isu Reshuffle Mencuat, Purbaya dan Pratikno Dikabarkan Bakal Diganti?

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Purbaya Minta Pemda Tak Simpan Uang di Bank

SAR Masih Cari 140 Korban Kapal Virgo Transport 8 yang Hilang di Laut Jawa

Update KM Virgo: 114 Korban Dievakuasi, 129 Orang Masih Dicari

Rupiah Bangkit di Tengah Gejolak Global, BI Ungkap Kuncinya

Rupiah Menguat Pagi Ini, Dolar AS Turun ke Rp 17.607

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Segini Harganya

Klasemen Liga Inggris Usai Man City Bungkam MU

Klasemen Liga Inggris Usai Man City Bungkam MU

Pertamina Tambah Titik Operasional BBM Satu Harga di NTB

Pertamina Operasikan 25 SPBU 24 Jam Kurangi Antrean BBM

Dua Truk Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Media Asing Kupas Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Prabowo Dorong Negara BRICS Mengubah Kelemahan Menjadi Kekuatan

Prabowo Bawa 3 Pesan Utama di KTT BRICS

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance

by REDAKSI
Agustus 5, 2021
in EKONOMI
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Foto: Istimewa]

ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-61/D.05/2021 tanggal 28 Juli 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance yang beralamat di Kompleks Duta Mas Fatmawati Blok B1 No.25-26, Jakarta 12150.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Pencabutan izin usaha PT Otomas Multifinance berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan.

BacaJuga

Wapres Gibran Yakin Suahasil Nazara Mampu Perkuat Pengelolaan APBN

Tiga  Komoditas ini Memicu Inflasi Nasional 

Purbaya Minta Pemda Tak Simpan Uang di Bank

Rupiah Menguat Pagi Ini, Dolar AS Turun ke Rp 17.607

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Segini Harganya

Anggota DPR Masuk Desil 4, BPS Jelaskan Penyebab

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar Budi Anggraini, Kamis (5/8).

Ketentuan yang berlaku, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

Selanjutnya memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Dan menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Komentar
Share42Tweet26SendShareShare7Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Rencana penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) PT Swayasa Prakasa Tbk (SWAP), perusahaan berbasis...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal yang terbukti melanggar ketentuan di...

OJK Usul Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Naik Jadi 99%

OJK Usul Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Naik Jadi 99%

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi dari 80% menjadi 99%. Usulan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In