ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal. Dua emiten, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), dijatuhi sanksi administratif dan perintah tertulis terkait pelanggaran serius dalam proses pasca-penawaran umum perdana saham (IPO).
Sanksi ditetapkan pada Jumat (6/2) dan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik manipulasi harga saham atau goreng saham yang kerap berakar dari penyimpangan sejak tahap IPO.
“Komitmen OJK untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal, baik melalui mekanisme pidana maupun administratif,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap.
Dalam pemeriksaan terhadap PIPA, OJK menemukan kesalahan material pada laporan keuangan tahunan 2023. Kesalahan tersebut terkait pengakuan aset yang bersumber dari dana IPO, namun tidak didukung bukti penguasaan yang memadai.
Atas pelanggaran ini, PIPA dikenai denda sebesar Rp 1,85 miliar. Tidak berhenti di situ, jajaran direksi juga dimintai pertanggungjawaban.
“Direksi tahun 2023 dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar karena bertanggung jawab penuh atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut. Selain itu, Direktur Utama tahun 2023 dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun,” kata Eddy.
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PIPA tahun 2023. Surat Tanda Terdaftar (STTD) auditor tersebut dibekukan selama dua tahun.
Sementara itu, REAL dinilai menyalahgunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi ketentuan pasar modal. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp 925 juta kepada perseroan.
Direktur Utama REAL yang menjabat pada 2024 juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 240 juta, lantaran dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan.
Tak hanya emiten, OJK juga menemukan pelanggaran serius dalam proses penjaminan emisi saham. Penjamin emisi efek PT UOB Kay Hian Sekuritas dinilai tidak patuh dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD) serta terlibat dalam manipulasi informasi pemesanan saham.
Atas temuan tersebut, sekuritas ini dikenai denda Rp 250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbaiki dokumen dan prosedur internal.
“Sanksi juga diberikan kepada salah satu Direktur sekuritas tersebut berupa denda Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 3 tahun. Pihak afiliasi, UOB Kay Hian, juga didenda Rp 126 juta karena memberikan informasi tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti,” tambah Eddy.
Menurut Eddy, praktik manipulasi harga saham sering kali bermula dari penyimpangan sejak proses IPO, mulai dari penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor sebenarnya hingga penggunaan informasi palsu.
“Pada kesempatan kali ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta perlindungan publik terhadap pasar modal Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai catatan, sepanjang periode 2022 hingga Januari 2025, OJK telah menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari jumlah tersebut, Rp 240,65 miliar berasal dari kasus manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak.
Saat ini, OJK masih menangani 42 kasus dugaan tindak pidana, dengan 32 kasus di antaranya terkait manipulasi perdagangan saham. []
























