• Latest
  • Trending

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

Gunakan Bus, 14 Ribu Orang Tinggalkan Jabodetabek

Bolehkah Tidak Puasa Saat Mudik? Ini Penjelasannya

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Mudik Dilarang, Rp50 Triliun Gagal Berputar  di Masyarakat

190 Masjid di Aceh Disiapkan Layani Pemudik

Jokowi Mau RAPBN 2025 Akomodasi Semua Program Prabowo

Prabowo Tegaskan Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Harus untuk Rakyat

Hadapi Lebaran 2026, PLN Siagakan 72 Ribu Personel

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Pos Indonesia Rombak Direksi, Daud Joseph Jadi Dirut Baru

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Soal KUHP dan UU ITE

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

by Muhammad Fadhil
Februari 9, 2026
in BERITA TERBARU, EKONOMI, NEWS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Media Indonesia

ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal. Dua emiten, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), dijatuhi sanksi administratif dan perintah tertulis terkait pelanggaran serius dalam proses pasca-penawaran umum perdana saham (IPO).

Sanksi ditetapkan pada Jumat (6/2) dan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik manipulasi harga saham atau goreng saham yang kerap berakar dari penyimpangan sejak tahap IPO.

“Komitmen OJK untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal, baik melalui mekanisme pidana maupun administratif,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap.

BacaJuga

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

Bolehkah Tidak Puasa Saat Mudik? Ini Penjelasannya

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pemeriksaan terhadap PIPA, OJK menemukan kesalahan material pada laporan keuangan tahunan 2023. Kesalahan tersebut terkait pengakuan aset yang bersumber dari dana IPO, namun tidak didukung bukti penguasaan yang memadai.

Atas pelanggaran ini, PIPA dikenai denda sebesar Rp 1,85 miliar. Tidak berhenti di situ, jajaran direksi juga dimintai pertanggungjawaban.

“Direksi tahun 2023 dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar karena bertanggung jawab penuh atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut. Selain itu, Direktur Utama tahun 2023 dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun,” kata Eddy.

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PIPA tahun 2023. Surat Tanda Terdaftar (STTD) auditor tersebut dibekukan selama dua tahun.

Sementara itu, REAL dinilai menyalahgunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi ketentuan pasar modal. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp 925 juta kepada perseroan.

Direktur Utama REAL yang menjabat pada 2024 juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 240 juta, lantaran dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan.

Tak hanya emiten, OJK juga menemukan pelanggaran serius dalam proses penjaminan emisi saham. Penjamin emisi efek PT UOB Kay Hian Sekuritas dinilai tidak patuh dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD) serta terlibat dalam manipulasi informasi pemesanan saham.

Atas temuan tersebut, sekuritas ini dikenai denda Rp 250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbaiki dokumen dan prosedur internal.

“Sanksi juga diberikan kepada salah satu Direktur sekuritas tersebut berupa denda Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 3 tahun. Pihak afiliasi, UOB Kay Hian, juga didenda Rp 126 juta karena memberikan informasi tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti,” tambah Eddy.

Menurut Eddy, praktik manipulasi harga saham sering kali bermula dari penyimpangan sejak proses IPO, mulai dari penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor sebenarnya hingga penggunaan informasi palsu.

“Pada kesempatan kali ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta perlindungan publik terhadap pasar modal Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai catatan, sepanjang periode 2022 hingga Januari 2025, OJK telah menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari jumlah tersebut, Rp 240,65 miliar berasal dari kasus manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak.

Saat ini, OJK masih menangani 42 kasus dugaan tindak pidana, dengan 32 kasus di antaranya terkait manipulasi perdagangan saham. []

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menunda rencana pengiriman 8.000 pasukan TNI untuk misi perdamaian di Gaza bersama International Stabilization Force...

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyiapkan enam lokasi pengamatan rukyat hilal untuk menentukan awal...

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

ASPEK.ID, JAKARTA - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (17/3), usai menjalani pemeriksaan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Pos Indonesia Rombak Direksi, Daud Joseph Jadi Dirut Baru

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In