• Latest
  • Trending
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Perpanjang Relaksasi & Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2023

Jamuan Makan Siang Bareng Prabowo, Putin Tawarkan Kerja Sama Kapal dan Nuklir

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

Kasus Narkoba, Pilot Garuda dan Citilink Dipecat

Garuda Jelaskan Soal Pesawat Pecah Ban di Bandara Sultan Hasanuddin

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Eks Direktur Bina Umrah & Haji Kembalikan Uang US$5 Ribu ke KPK

Respons Iwan Setiawan Usai Sriwijaya FC Takluk di Aceh

Pelatih Legendaris Iwan Setiawan Tutup Usia

Gus Alex Janji Bongkar Aliran Uang Kuota Haji, Termasuk ke Pansus Haji

Gus Alex Janji Bongkar Aliran Uang Kuota Haji, Termasuk ke Pansus Haji

Media Rusia Papar Agenda Prabowo di Vladivostok

Putin Bertemu Prabowo : Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi 73 Nakhoda Lewat Program Kepemimpinan

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi 73 Nakhoda Lewat Program Kepemimpinan

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Dam Haji Indonesia Sebanyak 5 Juta Kaleng Daging

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin di Kasus TPPU

Jamuan Makan Siang Bareng Prabowo, Putin Tawarkan Kerja Sama Kapal dan Nuklir

Jamuan Makan Siang Bareng Prabowo, Putin Tawarkan Kerja Sama Kapal dan Nuklir

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Pesawat yang Ditumpangi Menhut Gagal Mendarat di Pontianak

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 4, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

OJK Perpanjang Relaksasi & Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2023

by REDAKSI
September 16, 2021
in NEWS
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Foto: Istimewa]

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. 

POJK yang dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.

BacaJuga

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

Garuda Jelaskan Soal Pesawat Pecah Ban di Bandara Sultan Hasanuddin

Eks Direktur Bina Umrah & Haji Kembalikan Uang US$5 Ribu ke KPK

Pelatih Legendaris Iwan Setiawan Tutup Usia

Gus Alex Janji Bongkar Aliran Uang Kuota Haji, Termasuk ke Pansus Haji

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi 73 Nakhoda Lewat Program Kepemimpinan

Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan Bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh.

POJK Nomor 17/POJK.03/2021

POJK ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak COVID-19 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon s.d. Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, serta penetapan kualitas kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing.

POJK ini tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko dalam rangka implementasi perpanjangan kebijakan stimulus perekonomian tersebut.

POJK Nomor 18/POJK.03/2021

POJK ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang menegaskan mengenai pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko, termasuk antara lain melalui penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS, termasuk untuk memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.

Perpanjangan kedua ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja baik dari sisi perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jamuan Makan Siang Bareng Prabowo, Putin Tawarkan Kerja Sama Kapal dan Nuklir

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menawarkan peluang kerja sama pengembangan sektor energi kepada Rusia. Salah satu tawaran yang disampaikan...

Kasus Narkoba, Pilot Garuda dan Citilink Dipecat

Garuda Jelaskan Soal Pesawat Pecah Ban di Bandara Sultan Hasanuddin

ASPEK.ID, JAKARTA – Garuda Indonesia memastikan penerbangan GA-604 rute Jakarta–Makassar–Kendari telah mendarat dengan aman dan normal di Bandara Internasional Sultan...

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Eks Direktur Bina Umrah & Haji Kembalikan Uang US$5 Ribu ke KPK

ASPEK.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengaku telah mengembalikan uang sebesar US$5.000...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In