ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
POJK tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Aturan ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai kepemilikan saham Bursa Efek.
Dengan terbitnya aturan tersebut, Bursa Efek memiliki landasan hukum untuk menjalankan proses demutualisasi. Melalui skema ini, kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas hanya untuk anggota bursa, tetapi juga dapat dimiliki oleh individu maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi menjadi bagian dari agenda percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Menurut Hasan, perubahan struktur kepemilikan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah transformasi untuk memperkuat tata kelola dan daya saing Bursa Efek.
“Struktur demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Aturan ini terbit di tengah rencana demutualisasi BEI yang disebut akan melibatkan sejumlah institusi, seperti Bank Indonesia (BI), BPI Danantara, hingga Kementerian Keuangan.
Dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026, OJK mengatur sejumlah aspek utama pelaksanaan demutualisasi. Di antaranya mengenai kepemilikan saham Bursa Efek, pemisahan antara status pemegang saham dan keanggotaan bursa, mekanisme pelaksanaan demutualisasi, hingga pembagian dividen dan kewajiban pelaporan Bursa Efek.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan kegiatan bisnis Bursa Efek. OJK menyebut ketentuan ini disusun untuk memastikan independensi Bursa Efek tetap terjaga sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan pasar modal Indonesia.
Poin Lengkap Aturan Demutualisasi BEI:
– Demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan Bursa Efek oleh OJK
– Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
– Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
– Pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
– Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepemilikan saham lebih dari 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu Pihak, sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
– Setiap Pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas (lebih dari lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.
– Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
– Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal















