• Latest
  • Trending
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Resmi Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Astra Luncurkan Masker yang ada Kipas Angin

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Jasa Marga Catat 361 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta

Jasa Marga Tunjuk Oemi Vierta Moerdika Jadi Dirut Anak Usaha

10 Kecamatan di Jember Dikepung Banjir, 1 Orang Meninggal

Banjir Kepung 2 Kecamatan di Langkat Sumut

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

9 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

DPR Tetapkan Nyoman Adhi dan Khaidir Jadi Anggota BPK

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

OJK Resmi Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI

by Muhammad Fadhil
September 21, 2026
in BERITA TERBARU, EKONOMI, NEWS
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Foto: Istimewa]

ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

POJK tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Aturan ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai kepemilikan saham Bursa Efek.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Bursa Efek memiliki landasan hukum untuk menjalankan proses demutualisasi. Melalui skema ini, kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas hanya untuk anggota bursa, tetapi juga dapat dimiliki oleh individu maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan.

BacaJuga

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi menjadi bagian dari agenda percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Menurut Hasan, perubahan struktur kepemilikan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah transformasi untuk memperkuat tata kelola dan daya saing Bursa Efek.

“Struktur demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Aturan ini terbit di tengah rencana demutualisasi BEI yang disebut akan melibatkan sejumlah institusi, seperti Bank Indonesia (BI), BPI Danantara, hingga Kementerian Keuangan.

Dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026, OJK mengatur sejumlah aspek utama pelaksanaan demutualisasi. Di antaranya mengenai kepemilikan saham Bursa Efek, pemisahan antara status pemegang saham dan keanggotaan bursa, mekanisme pelaksanaan demutualisasi, hingga pembagian dividen dan kewajiban pelaporan Bursa Efek.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan kegiatan bisnis Bursa Efek. OJK menyebut ketentuan ini disusun untuk memastikan independensi Bursa Efek tetap terjaga sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan pasar modal Indonesia.

Poin Lengkap Aturan Demutualisasi BEI:
– Demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan Bursa Efek oleh OJK
– Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
– Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
– Pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
– Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepemilikan saham lebih dari 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu Pihak, sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
– Setiap Pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas (lebih dari lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.
– Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
– Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

ASPEK.ID, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah meminta perbankan melakukan penelusuran lebih lanjut...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Targetkan RI Punya 5 Bank Syariah Raksasa pada 2027

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Indonesia memiliki setidaknya lima bank syariah berukuran besar dalam waktu dekat. Bank...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Tutup 15 Bank per September 2026

  ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 15 bank di Indonesia. Yang terbaru adalah PT Bank Perekonomian Rakyat...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In