ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan yang membuka peluang bagi dana pensiun (dapen) untuk berinvestasi di luar negeri. Ketentuan tersebut akan dimuat dalam perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengawasan terhadap investasi dana pensiun menjadi perhatian utama. Hal itu tidak terlepas dari berbagai persoalan investasi yang pernah terjadi dan berdampak terhadap pengelolaan dana pensiun.
Menurut Ogi, peluang investasi ke luar negeri disiapkan sebagai alternatif apabila instrumen investasi di dalam negeri dinilai terbatas atau tidak memberikan tingkat imbal hasil yang memadai.
“Kenapa kita mengizinkan untuk investasi ke luar negeri? Ini adalah untuk jaga-jaga. Kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang, kurang memberikan suatu return yang baik,” ujar Ogi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).
Ogi mengatakan OJK juga tengah menyiapkan panduan mengenai instrumen yang dapat digunakan untuk investasi di luar negeri. Instrumen tersebut antara lain saham, reksa dana, dan surat berharga.
Meski demikian, keputusan mengenai instrumen investasi tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara dana pensiun.
Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), pengaturan investasi dilakukan melalui peraturan dana pensiun atau pihak yang memiliki perusahaan. Sementara untuk PT Asabri dan PT Taspen, pengaturan investasinya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
OJK juga memiliki sistem untuk memantau penempatan investasi dana pensiun melalui Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime).
“Namanya instrumennya, Prime. Jadi, kita bisa tahu dana pensiun A investasi ke mana, counter party-nya siapa, harganya berapa, itu dimonitor, termasuk juga kepada pihak-pihak siapa saja termasuk pihak-pihak terkait,” kata Ogi.
Ogi menegaskan rencana pembukaan akses investasi ke luar negeri tidak berarti dana pensiun bisa berinvestasi secara bebas. OJK akan menerapkan pengawasan dan ketentuan yang ketat terhadap penempatan dana tersebut.
“Tapi ini sangat ketat kita lakukan. Jadi, tidak sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri, ya,” tegasnya. []
















