ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas kelembagaan di tengah dinamika sektor keuangan nasional. Melalui rapat Dewan Komisioner yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1), OJK resmi menunjuk pejabat pengganti sejumlah anggota Dewan Komisioner (ADK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keterangan Resmi OJK Nomor SP 23/GKPB/OJK/I/2026. Dalam rapat itu, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner.
Sebelumnya, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi—yang saat ini menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto—sebagai anggota Dewan Komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
“Penunjukan pejabat pengganti tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari sistem kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi. Keputusan jabatan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026,” tulis OJK dalam keterangan resmi.
OJK menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan optimal. Penajaman kebijakan, program kerja, serta agenda strategis disebut akan terus dilakukan guna merespons dinamika ekonomi dan keuangan yang berkembang.
Di sisi lain, koordinasi dengan pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal, khususnya dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Langkah cepat OJK ini diambil di tengah gelombang pengunduran diri pejabat kunci di sektor pasar modal. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman lebih dulu mengumumkan pengunduran diri pada Jumat (30/1/2026) pagi.
Tak lama berselang, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan mundur dengan alasan tanggung jawab moral untuk menjaga integritas kelembagaan dan mendukung pemulihan sektor jasa keuangan. Keputusan tersebut diikuti oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek Aditya Jayaantara. []
























