• Latest
  • Trending
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Alasan Investor Global Lirik RI

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Intelektual Dukung Prabowo Copot Menteri Haji

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal

by Muhammad Fadhil
September 7, 2026
in BERITA TERBARU, EKONOMI, NEWS
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Foto: Istimewa]

ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menghentikan ratusan entitas ilegal, mulai dari pinjaman online (pinjol), investasi bodong, hingga gadai ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, hingga 31 Agustus 2026 Satgas PASTI telah menindak 951 entitas pinjol ilegal.

Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.

BacaJuga

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Menurut Dicky, seluruh penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke Satgas PASTI. Sepanjang tahun berjalan atau year-to-date hingga akhir Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.

“Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat, termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya,” kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Senin (7/9/2026).

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga memaparkan perkembangan penanganan penipuan di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan pengaduan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening berhasil dilaporkan dan diverifikasi.

OJK mencatat 659.429 rekening di antaranya telah diblokir. Nilai dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening mencapai Rp771,2 miliar.

Sementara itu, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban penipuan mencapai Rp206 miliar.

“Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening dengan 659.429 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp771,2 miliar, sementara dana yang telah kami kembalikan kepada korban mencapai Rp206 miliar,” ujar Dicky. []

Komentar
Share15Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

  ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) memberikan penjelasan terkait sorotan terhadap...

Alasan Investor Global Lirik RI

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

  ASPEK.ID, AMERIKA - Pendiri Microsoft, Bill Gates, memperingatkan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) berpotensi memicu gejolak ekonomi dan sosial...

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

  ASPEK.ID, JAKARTA - Mantan Panglima TNI Laksamana TNI (Purn) Widodo Adi Sutjipto meninggal dunia pada Sabtu, 24 Oktober 2026i...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In