ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menghentikan ratusan entitas ilegal, mulai dari pinjaman online (pinjol), investasi bodong, hingga gadai ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, hingga 31 Agustus 2026 Satgas PASTI telah menindak 951 entitas pinjol ilegal.
Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.
Menurut Dicky, seluruh penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke Satgas PASTI. Sepanjang tahun berjalan atau year-to-date hingga akhir Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
“Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat, termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya,” kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Senin (7/9/2026).
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga memaparkan perkembangan penanganan penipuan di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan pengaduan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening berhasil dilaporkan dan diverifikasi.
OJK mencatat 659.429 rekening di antaranya telah diblokir. Nilai dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening mencapai Rp771,2 miliar.
Sementara itu, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban penipuan mencapai Rp206 miliar.
“Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening dengan 659.429 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp771,2 miliar, sementara dana yang telah kami kembalikan kepada korban mencapai Rp206 miliar,” ujar Dicky. []















