ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan peraturan pemerintah yang memayungi pembentukan holding pariwisata dan penerbangan akan terbit pada akhir tahun.
Dikatakan Irfan, saat ini aturan tersebut sedang disusun dan dalam tahap finalisasi.
“Garuda punya peluang sangat besar untuk berpartisipasi aktif dan kami menunggu finalisasi PP holding,” ujar Irfan dalam konferensi pers virutal, Jumat (20/11/2020).
Anggota holding disebut bersinergi untuk mencapai tujuan konsolidasi. Dia berharap holding pariwisata dan penerbangan mempercepat perbaikan kinerja perusahaan dan memberikan pelang bisnis yang lebih luas.
Holding pariwisata dan penerbangan akan melibatkan enam perusahaan pelat merah dan anak-anak usahanya. Keenamnya adalah PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Inna Hotels & Resorts, PT Sarinah (Persero), Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), serta Taman Wisata Candi (TWC). Adapun PT Survai Udara Penas ditunjuk sebagai induk holding.
Rencana holding akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama setoran modal dari enam perusahaan yang akan dilakukan pada kuartal IV 2020. Tahap kedua restrukturisasi portofolio yang akan berlangsung pada 2021 hingag 2022.
Akan ada empat klaster dalam holding pariwisata dan penerbangan. Klaster pertama, yakni bandara, akan beranggotakan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II. Kemudian klaster kedua ialah klaster penerbangan yang meliputi Garuda Indonesia dan Pelita Air Service.
Klaster ketiga manajemen perjalanan yang beranggotakan ITDC, TWC, Inna Hotel & Resorts, Aerowisata, dan Garuda Indonesia Holiday France.
Keempat, klaster servis aviasi dan logistik berisi Gapura Angkasa, Angkasa Pura Solusi, GMF AeroAsia, Garuda Indonesia Kargo, Angkasa Pura Kargo, Aero Express, Angkasa Pura Supports, Aerofood ACS, dan Sarinah.