ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan berencana untuk mengeluarkan peraturan terkait penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) Tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa, isi dari SE tersebut berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dalam SE tersebut juga dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi, motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.
“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (KM) per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum delapan derajat dengan kecepatan minimum 20 kilometer (KM) per jam pada segala kondisi jalan,” kata Budi dilnsir laman Antara, Rabu (27/11).
Ditambahkan dia, untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah tersebut, Pemerintah Daerah juga diimbau untuk melakukan pengaturan pengoperasian terhadap kendaraan bermotor dimaksud.
“Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI. Demikian pula dengan rem nya harus dapat bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 km/jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh sembilan meter dari titik awal pengereman,” jelas dia..
Demikian pula syarat lainnya yakni harus dilengkapi dengan sistem lampu dan/atau alat pemantul cahaya serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.
Dalam hal kendaraan bermotor menggunakan motor penggerak berupa motor listrik, maka baterai dan motor harus menyatu dengan kuat terhadap unit kendaraan untuk mencegah terlepasnya beberapa komponen ketika beroperasi.
Skuter listrik juga harus dapat mengangkut penumpang jika dirancang untuk mengangkut penumpang, tetapi jika dirancang untuk satu orang tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Skuter listrik dapat memiliki setang kemudi, pedal dan/atau alat pengendali lainnya yang dapat bekerja secara maksimal.
“Skuter listrik dapat juga dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak untuk dibawa oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi. Skuter listrik juga dioperasikan pada jalur tertentu atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan, seperti yang telah diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda,” jelasnya,
Jokowi Jelaskan Kapan Ibu Kota Pindah dari Jakarta ke IKN
Jakarta – Jokowi akan memantau situasi pembangunan sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu...