ASPEK.ID JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS, TNI, dan Polri mencapai Rp45,4 triliun.
Total itu terdiri atas untuk pusat mencapai Rp30,6 triliun dan daerah Rp14,4 triliun. Menurutnya, angka ini cukup besar.
“Jika dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah pusat sampai Maret ini yang mencapai Rp350 triliun, ini besar sekali,” katanya pada konferensi pers APBN Kita Edisi April 2021 secara virtual, Kamis (22/4/2021).
Sri menjelaskan THR akan dibayarkan pada H-10 lebaran sampai H-5. Penyaluran dalam rentan 5 hari karena dilakukan secara bertahap.
Secara detail, Sri Mulyani akan mengumumkannya setelah peraturan pemerintah rampung. Saat ini, sedang dalam proses untuk kemudian ditandatangan Presiden Joko Widodo.
“Kita harapkan ini bisa mendorong ekonomi meski masyarakat tidak mudik. THR bisa dikirim ke orang tua atau saudara di tempat tinggal asal mereka sehingga mengurangi aktivitas secara fisik,” ungkapnya.




















