ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mengawal pertumbuhan kawasan industri sebagai salah satu motor utama penggerak ekonomi nasional. Upaya tersebut terus dilakukan melalui penyusunan kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing industri dalam jangka panjang.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah mematangkan langkah strategis melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang akan segera dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Agus, draf RUU Kawasan Industri tersebut telah melalui proses pembahasan internal yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Himpunan Kawasan Industri (HKI), guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan kebutuhan di lapangan.
“Kemarin kami secara internal mengadakan Rapim dengan cukup panjang panjang sekali pembahasannya dan kira-kira draft itu sudah siap akan dikirim ke DPR yang saya yakin saya yakin draft yang kami susun itu sudah banyak berkoordinasi berkonsultasi dengan teman-teman HKI,” ujar Agus dalam acara Pelantikan Dewan Pengurus Harian Himpunan Kawasan Industri (HKI) Periode 2025–2029, Selasa (20/1).
Ia menambahkan, ke depan Kemenperin akan meningkatkan intensitas komunikasi dan pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan kawasan industri. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap responsif terhadap dinamika industri nasional.
“Ini tentu merupakan sebuah bukti ya teman-teman dari Kemenperin sebagai bagian dari pemerintah untuk mengawal dan memastikan pertumbuhan kawasan industri sebagai bagian yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Tarik Investasi, HKI Usul Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Industri
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mendorong pembentukan Tim Percepatan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Industri untuk mendorong realisasi RPJMN dan PSN di Indonesia.
Hal ini dalam rangka memperkuat implementasi agenda pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Inisiatif tersebut digaungkan HKI bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian ESDM, dan Kementerian/Lembaga Terkait Lainnya
Pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk memastikan akselerasi realisasi investasi, percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), serta pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
Tim Percepatan dimaksudkan sebagai mekanisme koordinasi lintas sektor yang bersifat operasional dan solutif, guna mengurai berbagai hambatan struktural dalam pengembangan industri nasional, antara lain terkait perizinan, kepastian regulasi, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, penyediaan energi, kesiapan infrastruktur, serta penataan ruang dan lahan industri.





















