• Latest
  • Trending
Serangkaian Capaian Peningkatan Utilitas Batam Logistic Ecosystem

Pemerintah Permudah Permohonan PPBJ Terintegrasi

Laba Bersih Siloam Hospitals Rp150 Miliar Selama Covid

Siloam Bakal Akuisisi 14 RS, Nilainya Tembus Rp6,91 Triliun

Rumah Mewah Silmy Karim Digeledah KPK, Puluhan Brimob Turun Mengawal

Silmy Karim Gugat KPK ke PN Jaksel, Persoalkan Penetapan Tersangka

Kemendes Siapkan 1,8 Juta Ha Lahan untuk Ketahanan Pangan

Uang Rp100 Juta Milik Petani di Aceh Hilang Saat Salat Zuhur

SAR Masih Cari 140 Korban Kapal Virgo Transport 8 yang Hilang di Laut Jawa

Dua Jenazah Kembali Ditemukan di Dalam KM Virgo 8

Dato Sri Tahir Bantah Soal Kredit Jumbo Bank Mayapada

10 Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes 2026

Harga Emas Antam Naik, Rp1.009.000/gram

Usai Sempat Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Melemah

Harga Telur Naik, ini Pemicunya

MBG di Semarang Viral Gara-gara Telur Mentah

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Respons Ricky Nelson Usai Persis Solo Bantai PSBS Biak 7-0

Muhammadiyah: Hari Raya Idul Fitri Kamis 13 Mei

Prabowo Bakal Hadiri Tanwir dan Milad Muhammadiyah di Palu

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan Sekretariat KSSK

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

Pensiun Tak Cukup Biayai Hidup, Lansia  Terus Bekerja

Populasi Lansia Jepang Tertinggi di Dunia

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemerintah Permudah Permohonan PPBJ Terintegrasi

by Zamzami Ali
Februari 2, 2022
in EKONOMI
Serangkaian Capaian Peningkatan Utilitas Batam Logistic Ecosystem

[Dok. Kemenkeu]

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 173/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan PMK tersebut, pengusaha di KPBPB yang ingin memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), harus membuat Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB.

“PPBJ ini harus dibuat dan disampaikan oleh pengusaha di KPBPB ke kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kendati demikian, pelaku usaha cukup menyampaikan PPBJ melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), untuk selanjutnya SINSW yang akan meneruskan elemen data elektroniknya ke ketiga pihak terkait,” terang Muhamad Lukman selaku Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) dalam keterangan resminya, Rabu (02/02).

BacaJuga

Siloam Bakal Akuisisi 14 RS, Nilainya Tembus Rp6,91 Triliun

Usai Sempat Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Melemah

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan Sekretariat KSSK

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

Utang Warisan Krisis 1998 Rp 640 Triliun Dibayar Lunas

Riset: 92% Anak Muda Rajin Menabung

PPBJ menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, TPB, atau KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB, untuk membuat 1 Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM). PPBJ akan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ.

“Kebijakan terkait PPBJ yang akan mulai berlaku efektif sejak 2 Februari 2022 ini, diambil pemerintah guna mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Di sisi lain, langkah ini diyakini akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan, kemudahan berusaha, serta tertib administrasi di KPBPB,” lanjut Lukman.

Tidak hanya penyampaian PPBJ, pembetulan dan/atau pembatalan atas PPBJ juga dapat dilakukan melalui SINSW yang merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor, impor, dan dokumen logistik nasional, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018, pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan SINSW merupakan tugas dari Lembaga National Single Window (LNSW), Kementerian Keuangan.

“Integrasi sistem untuk penyampaian PPBJ melalui Sistem Indonesia National Window ini merupakan wujud reformasi struktural guna mendukung kebijakan pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Maju 2045,” tutup Lukman.

Komentar
Share48Tweet30SendShareShare8Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

ASPEK.ID JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan capaian pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan II 2026 di hadapan...

KAI Catat Pertumbuhan Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan III 2024

Pramono: Di Era Prabowo Investasi di Jakarta Tumbuh Pesat

  ASPEK.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan, perekonomian Jakarta menunjukkan pertumbuhan yang baik pada era kepemimpinan...

Kamis Pagi, Kualitas udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Rosan: Realisasi Investasi Nasional di Jakarta Nomor 1 di RI

ASPEK.ID, JAKARTA -Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan Jakarta memiliki porsi yang signifikan terhadap total capaian investasi nasional. Rosan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In