ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 25 Januari- 8 Februari 2021.
Perpanjangan dilakukan usai evaluasi penerapan PPKM sejak 11 Januari 2021 lalu.
“Berdasarkan evaluasi tersebut, Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan 8 (Februari),” kata Airlangga dalam jumpa pers daring via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Airlangga menuturkan catatan kasus mingguan masih naik di 52 kabupaten/kota yang menggelar PPKM. Lalu tingkat kematian juga masih naik di 44 kabupaten/kota.
Airlangga mengatakan keputusan Jokowi akan segera disampaikan ke para kepala daerah. Ia berharap kepala daerah bisa berupaya menekan laju pandemi.
“Nanti Pak Menteri akan keluarkan SE Mendagri. Diharapkan masing-masing gubernur bisa evaluasi berdasarkan parameter,” katanya.
Airlangga menyampaikan pembatasan yang berlaku ada sedikit perubahan. Pusat perbelanjaan kali ini hanya boleh beroperasi hingga 20.00 waktu setempat.
Sementata aturan lainnya masih sama, seperti WFH 75 persen, belajar di rumah, kapasitas rumah ibadah 50 persen, dan pembatasan transportasi sesuai kebijakan daerah.