• Latest
  • Trending
Jelang Wajib Halal 17 Oktober, Khatib Jumat Diimbau Syiarkan Pentingnya Sertifikasi Halal

Pemerintah Tunda Wajib Sertifikat Halal ke 2028

Relawan Selamatkan 100 Orangutan dari Kebakaran Hutan

Relawan Selamatkan 100 Orangutan dari Kebakaran Hutan

Jusuf Hamka  Berpenghasilan Rp55 Miliar/Hari

Jusuf Hamka Borong Saham Senilai Rp5 Triliun

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Asap Karhutla Menutupi Istana Garuda IKN

Elektabilitas PDIP dan Gerindra Turun Tajam

Pilih Jadi Komisaris Bank NTB, PDIP Pecat Kadernya

Dirut Pertamina Tinjau Langsung Distribusi BBM di Bali

Dirut Pertamina Tinjau Langsung Distribusi BBM di Bali

Sekjen PBB ke Jakarta, Ada Pengalihan Jalan

Sekjen PBB Akan Bertemu Prabowo

Gerindra Tetapkan 6 Cagub dari Aceh ke Maluku

Pengamat: Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Pemprov DKI Antisipasi Asap Karhutla

Pemprov DKI Antisipasi Asap Karhutla

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Asap Karhutla Berdampak ke 29 Bandara, 2.458 Penerbangan Dibatalkan dan Terlambat

Di China, Pemilik TK Dihukum Seumur Hidup  karena Ratusan Murid Keracunan Makanan

Di China, Pemilik TK Dihukum Seumur Hidup  karena Ratusan Murid Keracunan Makanan

Survei SMRC: 50,8% Masyarakat Menilai Ekonomi Sangat Buruk

Dua Petani Perempuan dari Aceh dan Banten Meraih 100 Women Heroes FAO 2026 di Roma

Dua Petani Perempuan dari Aceh dan Banten Meraih 100 Women Heroes FAO 2026 di Roma

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemerintah Tunda Wajib Sertifikat Halal ke 2028

by Aspek
Oktober 18, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Jelang Wajib Halal 17 Oktober, Khatib Jumat Diimbau Syiarkan Pentingnya Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal

 

ASPEK,ID JAKARTA – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

BacaJuga

Relawan Selamatkan 100 Orangutan dari Kebakaran Hutan

Jusuf Hamka Borong Saham Senilai Rp5 Triliun

Asap Karhutla Menutupi Istana Garuda IKN

Pilih Jadi Komisaris Bank NTB, PDIP Pecat Kadernya

Dirut Pertamina Tinjau Langsung Distribusi BBM di Bali

Sekjen PBB Akan Bertemu Prabowo

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, perpanjangan masa penahapan diperlukan agar implementasi kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan efektif dengan tetap memperhatikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang digelar secara daring, dikutip Minggu (18/10/2026).

Salah satu penyesuaian menyasar kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Dengan demikian, kewajiban tersebut bagi kelompok usaha tersebut memasuki tahap pemberlakuan mulai 18 Oktober 2028.

Penyesuaian juga berlaku bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Selain itu, pemerintah mengubah jadwal penahapan sejumlah kelompok produk yang sebelumnya ditargetkan hingga 2026. Kelompok tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.

Masa penahapan sertifikasi halal untuk kelompok produk tersebut diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Sementara itu, tidak seluruh produk memperoleh perpanjangan dengan tenggat yang sama. Pemerintah tetap mempertahankan jadwal untuk sejumlah kategori obat, yakni obat bebas dan obat bebas terbatas hingga 17 Oktober 2029, serta obat keras yang dikecualikan psikotropika hingga 17 Oktober 2034.

Penyesuaian lainnya mencakup kewajiban sertifikasi halal untuk produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, dengan pengecualian jasa penyembelihan. Ketentuan yang diatur dalam perubahan Pasal 160 tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kehalalan Produk Masih Ditetapkan MUI

MUI: Label No Pork No Lard Tak Bikin Makanan Halal

ASPEK.ID, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat Muslim agar tidak langsung menganggap...

Cara Jamaah Mendapat Sertifikat Haji

Cara Jamaah Mendapat Sertifikat Haji

Arab Saudi mengeluarkan sertifikat haji bagi peziarah yang sudah menyelesaikan ibadah haji. Sertifikat haji ini bisa didapatkan secara online. Kementerian...

Programkan Santri Makmur, Erick Thohir Sosok Idaman Santri

Erick Thohir Bertemu Dubes Arab Bahas Ekonomi Halal

    Menteri BUMN Erick Thohir bertemu dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Faisal Abdullah al-Amudi. Pertemuan tersebut untuk membicarakan kerja sama ekonomi kerakyatan. Erick...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In