• Latest
  • Trending
Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Penghasilan Rp60 Juta/Tahun, Dipajaki 5%

Pertamina Goes to Campus Umumkan Para Pemenang

Pertamina Goes to Campus Umumkan Para Pemenang

Kemenhan-TNI Siapkan Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Italia Resmi Serahkan Kapal Induk Garibaldi ke RI, Kini Namanya KRI Sriwijaya-100

Komdigi Beberkan Penyebab Kebocoran Data dan Serangan Siber di RI

Kerugian Akibat Serangan Siber di Indonesia Tembus Rp 111 Triliun

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Melemah Lagi, Simak Daftar Lengkapnya!

Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Dekat Gunung Anak Krakatau

Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Dekat Gunung Anak Krakatau

Marselino Ferdinan Buka Babak Baru bersama Persija

Marselino Ferdinan Buka Babak Baru bersama Persija

RNI Ajak Milenial Jadi Petani Tebu

Petani Tebu Kesal,  RI Buka Impor Gula 150.000 Ton

Terminal Teluk Lamong, Pelabuhan Modern dan Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia

RI Mau Turunkan Biaya Logistik Dari 14% ke 10% PDB

Mentan Amran Bangun Masjid Rp 1 Triliun Pakai Uang Pribadi

Mentan Amran Bangun Masjid Rp 1 Triliun Pakai Uang Pribadi

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

Destry: Cadangan Devisa RI Aman di Atas Standar Internasional

Ayah Kandung Nezar Patria, Wamen Komdigi Berpulang ke Rahmatullah

Ayah Kandung Nezar Patria, Wamen Komdigi Berpulang ke Rahmatullah

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Penghasilan Rp60 Juta/Tahun, Dipajaki 5%

by Aspek
Oktober 8, 2021
in EKONOMI
Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

[Ilustrasi | Pixabay]

Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan oleh DPR RI, pemerintah resmi memungut pajak lebih besar terhadap masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi.

Pemerintah menambah lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) menjadi 35% kepada mereka yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar. Jadi, semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin banyak pula pajak yang harus dibayarkan.

“Penambahan lapisan PPhOP sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan. Bagi orang pribadi yang lebih mampu, harus membayar pajak lebih besar,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (7/10/2021).

BacaJuga

Petani Tebu Kesal,  RI Buka Impor Gula 150.000 Ton

BI Pertahankan Suku Bunga 5,75% di Tengah Tekanan Rupiah

Suahasil: Ekonomi RI Tetap Tangguh Di Tengah Geopolitik Bergejolak

Harga Emas Antam Menguat Tipis Hari Ini

Amran: Impor Pangan Ilegal Rugikan 115 Juta Petani

Bitcoin Tembus Rp 1,53 Miliar, Cetak Harga Tertinggi Sejak Januari

Yasonna menuturkan, PKP atau total penghasilan dalam sebulan atau setahun, dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini PTKP Indonesia sebesar Rp 4,5 juta/bulan atau Rp54 juta per tahun.

“Ini artinya masyarakat dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali,”  ungkap Yasonna.

Sedangkan untuk masyarakat bawah, pemerintah memperlebar PKP yang dikenakan tarif 5% di lapisan pertama. Sebelumnya yang dikenakan pajak 5% maksimal Rp50 juta, saat ini menjadi Rp60 juta.

“Dengan kenaikan batas lapisan tarif terendah ini, justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya,” lanjut Yasonna.

Berdasarkan UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:

1. Penghasilan Rp60 juta dikenakan tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak

  ASPEK.ID, JAKARTA - Praktik ketidakpatuhan perpajakan di sektor industri besi dan baja dibongkar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sejumlah modus operandi yang...

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk pendayagunaan...

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Purbaya Kantongi Nama Pegawai Pajak Nakal yang Mau Dipecat

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam praktik...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In