ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah menilai keberadaan IMB lebih banyak mengundang pelanggaran dan menghambat investasi. Maka dalam waktu secepatnya, IMB akan dihapus.
“Sedang dipikirkan regulasi ya,karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya supaya nanti masyarakat bergerak cepat investasinya, selama mereka memiliki standar,” kata Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jum’at, (20/9/ 2019).
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan semacam standarisasi bangunan yang harus dijalankan setiap membuat bangunan baru. Jika nantinya dalam pengawasan bangunan yang tidak sesuai standar, maka bangunan tersebut akan dibongkar. Proses pengawasan akan dilakukan oleh inspektur pembangunan.
IMB ini diberikan kepada pemilik bangunan atau gedung yang ingin membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB. Adapun rencana hapus IMB ini merupakan salah satu saja dari rencana pemerintah mempercepat pertumbuhan investasi di tanah air.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah berkomitmen mengintensifkan pembahasan tentang perbaikan ekosistem investasi dalam menghadapi ekonomi global. (Tempo)