ASPEK.ID, NTB- PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat resmi memecat mantan Bupati Sumbawa Barat H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai setelah bersikukuh mempertahankan jabatannya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah sehingga dinilai mengganggu soliditas organisasi.
Keputusan tersebut diambil secara bulat dalam Rapat DPD PDI-P NTB yang diperluas di Kantor DPD PDI-P NTB pada Sabtu (17/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPD PDI-P NTB H. Rachmat Hidayat dan dihadiri pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI-P se-NTB.
“Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai,” tegas Rachmat sebagaimana dilansir Antara.
Seluruh peserta rapat menyetujui pemberhentian Musyafirin. Surat pemberhentian yang ditandatangani Rachmat bersama Sekretaris DPD PDI-P NTB Hakam Ali Niazi itu langsung dikirim kepada DPP PD-P pada hari yang sama, disertai berita acara rapat yang ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB.
Seluruh peserta menyatakan setuju Musyafirin diberhentikan dari keanggotaan partai. Tidak ada perbedaan sikap dalam forum tersebut..
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang memuat sejumlah pertimbangan pemberhentian Musyafirin. Dokumen tersebut ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC PDIP se-NTB.
Dalam berita acara tersebut, sejumlah persoalan menjadi catatan pengurus, mulai dari proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang disebut tidak dikomunikasikan kepada partai, janji-janji yang dinilai tidak terealisasi, hingga persoalan koordinasi dan pelibatan struktur partai dalam pilkada.
Dalam rapat terungkap, proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah dimulai sejak Juni 2025. Pada saat itu, Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus DPD PDI-P NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025.















