Pemerintah bakal menghapus pemilihan Gubernur DKI Jakarta secara langsung. Gubernur akan ditunjuk oleh presiden, sama seperti ketika pemerintahan Orde Baru dulu. Adapun ketentuan mengenai skema pemilihan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). RUU itu menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat DPRD. RUU DKJ itu sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengakui adanya aturan itu. Awiek menjelaskan, nantinya Daerah Khusus Jakarta memang dirancang tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satu alasannya, selama ini Pilkada DKI Jakarta selalu memakan biaya yang tidak sedikit.
“Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost [biaya] yang cukul mahal karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan,” jelas Awiek, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan Pasal 14b UUD 1945 mengakui satuan daerah khusus dan/atau istimewa. Dalam kasus Jakarta, lanjutnya, kekhususan diberikan dengan tidak ada pilkada.
“Supaya kita tidak melenceng dari konstitusi cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan, oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” ujarnya disadur dari bisnis Indonesia.
Awiek menyatakan, masih ada proses demokrasi dalam rancangan Pasal 10 draf RUU DKJ. Dia beralasan, banyak calon gubernur-wakil gubernur yang bersaing melalui usulan DPRD.
“Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ,” katanya.
Dia mengatakan masih banyak aset-aset nasional milik pemerintah pusat berada di Jakarta. Sementara itu, ibu kota akan pindah ke Kalimantan.
“Sehingga masih perlu campur tangan dari pemerintah pusat,” ucap Awiek.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai baik wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.
“Dengan kita berpikir efesiensi, mengurangi anggaran juga, demokrasinya supaya tidak boros, ya itu, gubernur itu langsung ditunjuk saja dari pusat,” ujar Trubus kepada Bisnis, Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan, sesuai yang diatur Pasal 38 ayat (1) UU No. 23/2014, kedudukan gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh sebab itu, Trubus berpendapat seharusnya gubernur tidak perlu dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
“Karena dia juga enggak berhubungan langsung dengan masyarakatnya kok, yang berhubungan langsung itu kan bupati/wali kota. Kalau gubernur mau ngapain?” jelasnya.
Trubus mencontohkan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang selama ini tidak ada pilkada. Menurutnya, selama ini pemerintah Yogyakarta tetap bisa berjalan dengan efesien.
“Karena kita ini NKRI, negara kesatuan. Jadi semuanya satu komando kan. Kalau ada bupati/wali kota yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah pusat, di sinilah peran gubernur untuk melakukan teguran, pendampingan,” jelasnya.