ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah mengarahkan mayoritas Dana Desa 2026 untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa tahun depan dialokasikan khusus bagi program tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa yang mulai berlaku pada 12 Februari 2026.
Total Dana Desa 2026 dipatok sebesar Rp60,57 triliun. Dari angka itu, Rp34,57 triliun diarahkan untuk mendukung KDMP. Sementara sekitar Rp25 triliun sisanya menjadi Dana Desa reguler yang dapat dimanfaatkan pemerintah desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026, dikutip Selasa (17/2).
Dalam beleid yang sama, Pasal 20 ayat (1) huruf e menegaskan Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung KDMP sebagai bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan. Penggunaannya mencakup pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, fasilitas pergudangan, hingga kelengkapan operasional koperasi.
Pemerintah juga mengatur mekanisme penyaluran dana KDMP secara terpisah dari Dana Desa reguler. Dukungan untuk KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan penyaluran dana.
Adapun Dana Desa reguler tetap ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD), sebagaimana mekanisme yang selama ini berjalan. Penyaluran dilakukan setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan benar oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) penyaluran Dana Desa.
Pemisahan skema ini dinilai sebagai langkah untuk memastikan penggunaan dana KDMP lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Selain alokasi utama, pemerintah menyiapkan insentif Dana Desa 2026 sebesar Rp1 triliun. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PMK tersebut, insentif diberikan kepada desa yang memiliki kinerja usaha KDMP, berada di kawasan perdesaan prioritas, dan/atau mempunyai kapasitas fiskal untuk membiayai pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi.
Kebijakan ini menandai pergeseran fokus pemanfaatan Dana Desa 2026, dengan penekanan kuat pada penguatan ekosistem koperasi sebagai motor ekonomi desa. []
























