Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022. Adapun, perubahan tarif PPN adalah dari 10% menjadi 11%.
Hingga kini aturan turunan PPN belum juga keluar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku, saat ini pemerintah masih dalam proses penyusunan.
“Masih dalam proses. Kita tunggu, ya. Kalau sudah ada (aturan turunannya) kami info,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Selasa (22/3/2022) disadur dari Kontan.
Kenaikan tarif PPN menjadi sorotan berbagai banyak pihak, termasuk ekonom dan pelaku usaha. Kekhawatirannya, ini akan menjadi beban bagi masyarakat dan menekan daya beli masyarakat.
Lalu ada ancaman peningkatan inflasi karena peningkatan harga-harga barang tersebut. Sri Mulyani memastikan peningkatan PPN ini tidak akan menjadi beban bagi masyarakat, terutama menengah ke bawah.
Dia melihat ini bisa menadi bantalan ekonomi bagi penduduk miskin. Hasil pendapatan pajak yang masuk ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan tentu saja rakyat yang akan menikmati hasilnya, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, bahkan subsidi listrik dan subsidi energi lainnya.
Pembangunan ini juga tak hanya dirasakan pada saat ini saja, tetapi akan dirasakan oleh generasi-generasi ke depan sehingga banyak yang akan merasakan manfaatnya.