ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pekerja pada periode Oktober-Desember atau kuartal IV tahun 2026.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Istana, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Airlangga mengatakan, subsidi upah itu memiliki nominal Rp 300.000/bulan. Namun, penyalurannya dilakukan sekali untuk tiga bulan.
Dengan demikian, penerima bantuan menerima Rp 900.000 untuk tiga bulan.
“Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp 300.000,” ujar Airlangga.
Dia melanjutkan, subsidi upah akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Airlangga tak merincikan soal kriteria penerima bantuan.
“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun,” ungkap dia.
Selain subsidi upah, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 kepada pekerja gajinya di bawah Rp 10 juta.
Dia mengatakan, kebijakan ini akan dilanjutkan ke tahun 2027 untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Jika pada 2026 kebijakan ini menyasar sektor padat karya dan pariwisata, tahun depan akan menyasar semua sektor.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta,” ungkap dia.
















