ASPEK.ID, JAKARTA – Salah satu pramugari Garuda Indonesia, Bonita Sary, menolak untuk dipensiunkan dini. Dia mengaku tidak bersalah dan program pensiun dini di Garuda adalah pilihan, bukan wajib.
“Kalau pihak manajemen tetap mempesiunkan saya secara dini, maka saya akan menggugat pihak manajemen PT Garuda Indonesia ke pengadilan,” jelas Bonita, Sabtu (29/5/2021).
Bonita menuturkan bahwa dia menerima surat dari Garuda tentang surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) tertanggal 17 Mei 2021 yang berisi bahwa perusahaan memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja denganya.
Hal itu berdasarkan ketentun hak PHK sebelum mencapai usia pensiun normal yang berlaku terhitung mulai tanggal 30 juni 2021. Kemudian pada 19 Mei 2021 Bonita mendapatkan penawaran dari unit personalia Garuda Indonesia untuk program pensiun dini.
“Sudah diputuskan pensiun dini kepada saya, namun belakangan ditawarkan lagi. Inilah salah satu bentuk tata kelola perusahaan yang tidak berjalan baik sebagaimana dikatakan Menteri BUMN Erick Tohir,” ungkap Bonita seperti dilansir dari Beritasatu.
Pada awalnya dia diminta bergabung ke unit awak kabin, setelah delapan tahun tidak dipekerjakan, Bonita diminta memenuhi persyaratan yang diminta perusahaaan, sampai Bonita mendapat surat peringatan (SP) 1 dan (SP) 2.
“Sedangkan saya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin,” kata alumnus S2 Ilmu Hukum UGM, Yogyakarta itu.
Bonita melanjutkan, pada 15 April 2021 ia berhasil memenuhi persayaratan jabatan yang diminta perusahaan, namun alasan perusahaan tidak mempunyai uang untuk mensekolahnya pada pendidikan intial, sebagai syarat sebagai awak kabin.
“Saya diminta menunggu, tiba-tiba tanggal 26 April 2021 saya dipanggil diberikan SP 1, SP 2 dan SP 3 sekaligus, dan berakhir tanggal 17 Mei 2021 surat pemberitahuan PHK dipaksa pension,” katanya.




















