ASPEK.ID, JAKARTA – DPR RI masih menunggu usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden untuk menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan, hingga kini belum ada surat resmi yang diterima DPR terkait pengajuan calon gubernur BI definitif. Menurutnya, proses tersebut masih menunggu keputusan Presiden.
Hekal menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden memiliki kewenangan mengusulkan paling banyak tiga nama calon Gubernur BI kepada DPR.
“Kita masih menunggu usulan Presiden, maksimal 3 nama,” ujar Hekal, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, Presiden memiliki dua opsi dalam menentukan calon pengganti Perry Warjiyo. Opsi pertama adalah menunjuk gubernur baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan selama dua tahun. Opsi lainnya adalah mengajukan calon untuk menjalani masa jabatan penuh selama lima tahun.
“Itu tergantung keputusan Presiden nanti,” papar Hekal.
Lebih lanjut, Hekal mengungkapkan hingga saat ini belum ada komunikasi maupun surat resmi dari pihak Istana mengenai pengisian jabatan Gubernur BI. Menurutnya, hal itu juga dipengaruhi karena DPR tengah memasuki masa reses, sementara pengumuman pengunduran diri Perry Warjiyo baru disampaikan pada Senin pagi.
“Belum ada surat ataupun omongan apa pun dari Istana sejauh ini, karena pengumuman pengunduran diri baru diberikan pada pagi ini,” ungkapnya. []












