• Latest
  • Trending
Jokowi Wajibkan Online Shop Miliki Izin Usaha

Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual Online

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Ambil Alih PLN Batam & Minta Maaf

Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN Gantikan Darmawan Prasodjo

Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN Gantikan Darmawan Prasodjo

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Dua WNI Terluka Akibat Serangan di Riyadh

F1 di Malaysia Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp4,16 Triliu

F1 di Malaysia Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp4,16 Triliu

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

KPK Bebaskan Sestama BNPB Setelah Terjaring OTT

Kementerian BUMN Kelola Tambang Batubara Tersangka Jiwasraya

Menkop Sebut Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang

Israel Tolak Pilot WNI Mendarat, Begini Respons Kemenlu RI

Israel Tolak Pilot WNI Mendarat, Begini Respons Kemenlu RI

KLB PSSI Digelar Hari Ini,  86 Voter Tentukan Ketum

Komdis PSSI Sanksi Persiraja Rp 95 Juta

GOTO Rombak Pengurus, Catherine Hindra Sutjahyo Tinggalkan Kursi Wadirut

GOTO Rombak Pengurus, Catherine Hindra Sutjahyo Tinggalkan Kursi Wadirut

Nostalgia, KAI Hadirkan Livery Lokomotif Era 1953-1991

KAI dan INKA Investasi Rp14,88 Triliun, Ini Daftar Kereta Baru dan Rute yang Dilayani

Konsumsi Susu Indonesia Kalah dari Myanmar

BGN Wajibkan Susu MBG dari Peternak Lokal

Raline Shah Mundur dari Staf Khusus Menteri Komdigi

Raline Shah Mundur dari Staf Khusus Menteri Komdigi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual Online

by Aspek
Agustus 1, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS
Jokowi Wajibkan Online Shop Miliki Izin Usaha

Ilustrasi online shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 sudah hampir final. Saat ini tahapannya dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan antar Kementerian/Lembaga lainnya.

“Nah, Permendang 50 itu justru kita dari awal ambil inisiatif. Tapi kan pembahasannya kan antar kementerian, itu lama. Kalau kita sudah dari awal, sudah. Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi Kemenkumham tanggal satu. Hari ini, nah di Kemenkumham harmonisasi antar kementerian,” kata dia kepada awak media di Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8/2023).

BacaJuga

Danantara Ambil Alih PLN Batam & Minta Maaf

Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN Gantikan Darmawan Prasodjo

Dua WNI Terluka Akibat Serangan di Riyadh

F1 di Malaysia Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp4,16 Triliu

KPK Bebaskan Sestama BNPB Setelah Terjaring OTT

Menkop Sebut Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang

Aturan tersebut berkaitan dengan skema penjualan barang asing yang dijual secara online ke Indonesia atau cross border. Zulhas mengatakan, nantinya ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross borde yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).

“Nah, kami juga mengusulkan, yang dijual itu harus (tak boleh di bawah) US$ 100. Ya, itu cross border aja,” katanya

Zulhas juga akan mengatur agar pedagang cross border harus mengatur izin impor hingga membayar pajak. Kemudian, aturan terbaru juga mengatur bahwa platform digital tidak boleh memiliki produk sendiri.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan agar barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border ditetapkan batasan harga. Adapun besaran batasan harganya ialah tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000/US$).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, langkah ini merupakan salah satu upaya dalam membatasi peredaran produk asing ke Indonesia. Hal ini pun diusulkannya lewat revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020.

“Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya US$ 100. Boleh apa aja, sehingga UMKM bisa terlindungi,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2023).

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Konsumsi Susu Indonesia Kalah dari Myanmar

Amran: 82% Kebutuhan Susu Masih Impor

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut sekitar 82 persen kebutuhan susu nasional masih impor. Ia memperingatkan...

RI Belum Swasembada Garam, Ini Penyebabnya

RI Bidik Stop Impor Garam pada 2029, Produksi Digenjot hingga 5 Juta Ton

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah menargetkan Indonesia tidak lagi mengimpor garam mulai 2029. Target tersebut akan ditempuh melalui pengurangan impor secara...

RI Impor 92,7 Ribu Ton Sapi Hidup dari Australia, Nilainya Rp 5,85 Triliun

RI Impor 92,7 Ribu Ton Sapi Hidup dari Australia, Nilainya Rp 5,85 Triliun

ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengimpor sapi hidup sebanyak 92,7 ribu ton sepanjang Januari hingga Juli...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In