ASPEK.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota hingga 10 Oktober 2020.
Keputusan itu diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” kata Anies dalam keterangannya, Kamis (24/9/).
Sebelumnya, Gubernur Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat yang berlaku mulai 14 September 2020.
Kebijakan ini diambil setelah kasus penularan covid 19 terus mengalami peningkatan selama PSBB transisi.