Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
PTUN meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Dalam amar putusan itu, PTUN meminta agar keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” sambungnya.
Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).