ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah melakukan perubahan terhadap sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Ketat di Indonesia.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam keterangannya mengatakan, salah satu aturan yang direvisi adalah aturan layanan pemesanan makanan di restoran untuk dibawa pulang alias take away.
Awalnya, layanan tersebut diberlakukan sesuai jam operasional toko dan sekarang hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Restoran hanya diizinkan untuk take away, dibatasi sampai pukul 20.00 WIB,” kata Ganip Warsito, dikutip Selasa (29/6).
Untuk kapasitas makan di tempat atau dine in, hanya boleh maksimal 25 persen dari kapasitas. Namun, belum ada kepastian kapan sekiranya kebijakan ini mulai berlaku.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal juga akan direvisi. Mal yang awalnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, akan dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.
Kemudian, untuk wilayah zona merah dan oranye, pelaksanaan PPKM di bidang perkantoran akan dirubah. Work From Home (WFH) akan berlaku sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) hanya 25 persen.