Sejak 2017, Indonesia sudah melakukan kerja sama dengan negara mitra dagang dan investasi untuk melakukan aksi dedolarisasi alias ‘buang dolar’.
Pada akhir 2017, Indonesia menandatangani kesepakatan bersama dengan Malaysia dan Thailand. Ketiga negara sepakat untuk menyelesaikan transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS).
Local Currency Settlement (LCS) adalah penyelesaian transaksi bilateral antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana setelmen transaksinya dilakukan di dalam yurisdiksi wilayah negara masing-masing.
Kegiatan dan transaksi keuangan antara lain mencakup pembukaan rekening mata uang baht Thailand dan ringgit Malaysia.
Kesepakatan juga menjelaskan kuotasi langsung untuk mata uang baht dan ringgit terhadap rupiah serta pembiayaan perdagangan dalam mata uang baht dan ringgit. Ketentuan mulai berlaku pada 2 Januari 2018.
“Pelaksanaan kerjasama LCS sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dengan Malaysia dan Thailand. Pada tahun 2021 implementasinya meluas menjadi 4 negara dengan tambahan Jepang dan China,” jelas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo, Selasa (18/4/2023).
Seperti diketahui, pada Agustus 2020 kerja sama LCS juga telah diimplementasikan dengan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 September 2021, kerja sama LCS ini juga sudah efektif diimplementasikan dengan Tiongkok atau China.
Pada awal kesepakatan, ada tujuh bank yang menjadi Bank ACCD (Appointed Cross Currency Dealer Bank) untuk bermitra. Di antaranya adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bangkok Bank PCL.
Kesepakatan tersebut untuk mengurangi eksposur dengan dolar sekaligus mempromosikan mata uang lokal masing-masing.
Dengan mengurangi dolar maka eksposur ekonomi Indonesia terhadap guncangan dari eksternal bisa ditekan. Penguatan dolar yang disebabkan oleh guncangan eksternal kerap membuat pasar keuangan Indonesia terpuruk meskipun kondisi di dalam negeri baik-baik saja.
Setelah kesepakatan dengan Malaysia dan Thailand, Indonesia juga menjalin dengan banyak negara untuk mengurangi penggunaan dolar.
Indonesia dan Korea Selatan menyepakati bilateral currency swap arrangement (BCSA) pada 2020 Kesepakatan tersebut kini bahkan sudah berkembang jauh menjadi pembayaran lintas negara atau cross border payments.
Bersama ASEAN, Indonesia dan ASEAN jug sepakat untuk mengurangi penggunaan dolar AS dengan melakukan kerja sama transaksi pembayaran lintas batas dengan menggunakan mata uang lokal atau disebut dengan local currency transaction (LCT).
Lima negara ASEAN, yakni Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina telah meneken kerjasama transaksi pembayaran lintas batas sejak November 2022, di tengah pelaksanaan KTT G20 Indonesia.
Kerja sama pembayaran lintas batas 5 negara ASEAN tersebut mencakup kode QR, fast payment, data, RTGS, dan transaksi mata uang lokal. Penggunaan QR code merupakan salah satu kesepakatan yang kini paling diutamakan mengingat besarnya penggunaan digital di sektor keuangan. Skema kerja tersebut juga akan memudahkan wisatawan serta yang paling penting tidak ada penggunaan dolar AS dalam transaksi. Demikian dikutip dari cnbcindonesia.