• Latest
  • Trending
Sepeda Wajib Lapor di SPT 2020

Sepeda Wajib Lapor di SPT 2020

Polisi Ungkap Pola Penyerangan Andrie Yunus, Pelaku Diduga Pakai Dua Motor

Polisi Ungkap Pola Penyerangan Andrie Yunus, Pelaku Diduga Pakai Dua Motor

AHY Temui Purbaya untuk Cari Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh

Utang Proyek Whoosh Ditata Ulang, Danantara Targetkan Tuntas Semester I 2026

DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Komisi III DPR Soroti Konten AI di Kasus Andrie Yunus, Polri Diminta Bertindak Cepat

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPRPKP Rejang Lebong

AS Sebut Konflik dengan Iran Masuk Fase Akhir

AS Sebut Konflik dengan Iran Masuk Fase Akhir

Persib Tersungkur di ACL Two, Misi Berat di Bandung

Bojan Hodak Ingatkan Persib Tetap Fokus Meski Peluang Juara Terbuka

Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas Guguran, Warga Diminta Waspada

Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas Guguran, Warga Diminta Waspada

Konsumsi Avtur di Jawa Tengah Alami Kenaikan

Mudik Lebaran 2026, Pertamina Siagakan Avtur di 5 Bandara Sumbagut

Eks Bos PTPN III Mohammad Abdul Ghani Ditunjuk Jadi Dirut Agrinas Palma

Eks Bos PTPN III Mohammad Abdul Ghani Ditunjuk Jadi Dirut Agrinas Palma

Wacana Pangkas Gaji Menteri dan DPR Menguat, Begini Respons Demokrat

Bahlil: Impor Minyak dari AS Sudah Berjalan Bertahap

Pertemuan di Tokyo, Indonesia-Brunei Bahas Impor Minyak dan Transisi Energi

Iran Tangkap Puluhan Orang yang Diduga Bantu Operasi Israel

Iran Tangkap Puluhan Orang yang Diduga Bantu Operasi Israel

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Sepeda Wajib Lapor di SPT 2020

by Zamzami Ali
Februari 22, 2021
in EKONOMI
Sepeda Wajib Lapor di SPT 2020

Ilustrasi sepeda. [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI memasukkan sepeda ke dalam daftar harta yang wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020.

Sepeda yang dimaksud merupakan yang digunakan sebagai alat transportasi, olahraga atau hobi.

“#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041,” tulis akun instagram resmi DJP, dikutip Senin (22/2).

BacaJuga

Pertemuan di Tokyo, Indonesia-Brunei Bahas Impor Minyak dan Transisi Energi

Antisipasi Lonjakan Lebaran, Dua Kargo LPG dari Australia Segera Masuk RI

Penguatan Dolar Tekan Harga Emas Global Dua Pekan Berturut-turut

Prabowo Targetkan PLTS 100 GW Rampung Dua Tahun

Bahlil Lapor Prabowo: Dua Kargo Minyak dari Singapura Sempat Diminta Putar Balik

Prabowo: Rasio Utang Indonesia Termasuk Terendah di Dunia

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu dilansir dari website resmi DJP, pengenaan pajak terhadap sepeda yang saat ini berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.

Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 persen dari harga jual.

Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai US$3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual.

Dalam hal pembeli sepeda membawa sendiri sepedanya dari luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.

Dalam beleid itu, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis. Namun, jika nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari US$500, maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi US$500.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya oleh pemerintah provinsi.

Bagaimana dengan pemilik toko sepeda? Apakah kena pajak juga?

Pada prinsipnya, semua wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha yang menerima penghasilan (yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun) diwajibkan untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan sistem self assesment yang dianut Indonesia, negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP, menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Dengan kata lain, kewajiban perpajakan di Indonesia hampir mengenai seluruh wajib pajak, tak terkecuali pengusaha usaha dagang (pedagang) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pedagang yang memiliki peredaran bruto (omzet) maksimal Rp4,8 miliar tetap membayar pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan usaha yang diterima oleh wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% persen dari peredaran bruto.

Komentar
Share15Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPR Soroti Sulitnya Pecat Pegawai Pajak

DPR Soroti Sulitnya Pecat Pegawai Pajak

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menilai masih terdapat celah serius dalam regulasi yang menghambat penindakan tegas terhadap oknum...

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Sistem Administrasi Perpajakan Coretax mulai digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025....

BPK: Pajak Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara

 Jakarta – BPK  menemukan indikasi adanya kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat alias...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Polisi Ungkap Pola Penyerangan Andrie Yunus, Pelaku Diduga Pakai Dua Motor

Polisi Ungkap Pola Penyerangan Andrie Yunus, Pelaku Diduga Pakai Dua Motor

AHY Temui Purbaya untuk Cari Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh

Utang Proyek Whoosh Ditata Ulang, Danantara Targetkan Tuntas Semester I 2026

DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Komisi III DPR Soroti Konten AI di Kasus Andrie Yunus, Polri Diminta Bertindak Cepat

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPRPKP Rejang Lebong

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In