ASPEK.ID, SINGAPUR,A -Singapura sedang menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memperburuk kabut asap lintas negara.
Singapura membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran udara di negara tersebut.
Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong mengatakan, pemerintah sedang menelusuri perusahaan yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia.
“Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura dan menjajaki tindakan bersama dengan negara-negara lain,” kata Wong melalui unggahan di media sosial, Kamis (15/10/2026), dikutip dari Channel News Asia (CNA).
Undang-undang yang dimaksud adalah Transboundary Haze Pollution Act, yang mulai berlaku pada September 2014.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada otoritas Singapura untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas atau turut menyebabkan pencemaran kabut asap di Singapura, termasuk ketika aktivitas perusahaan berlangsung di luar wilayah negara itu.
Wong menyebut, kondisi kabut asap saat ini semakin memburuk akibat periode cuaca kering yang berkepanjangan.
Di tengah memburuknya kualitas udara, Wong mengatakan Singapura telah menawarkan bantuan kepada Indonesia untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah Singapura juga akan terus bekerja sama dengan Indonesia serta negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) lainnya untuk mengatasi persoalan kabut asap lintas batas.















