ASPEK.ID, JAKARTA – PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah menyalurkan komitmen pinjaman kepada pemerintah daerah senilai Rp 4,6 triliun sejak akhir tahun 2015 hingga akhir tahun 2019.
Penyaluran pinjaman tersebut dilakukan untuk dialokasikan terhadap pembangunan infrastruktur penunjang layanan publik.
“Total komitmen pinjaman itu kami berikan kepada 24 pemerintah daerah,” ujar Direktur Utama PT SMI (Persero) Edwin Syahruzad dilansir laman Antara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Jakarta, Jum’at (24/1).
Dikatakannya, pinjaman daerah itu digunakan tara lain untuk membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), peningkatan jalan sepanjang 523 kilometer dan pembangunan jembatan sepanjang 983 meter.
Dalam kurun waktu tersebut, BUMN di bawah Kementerian Keuangan itu juga mengeluarkan 73 surat penawaran pinjaman kepada 54 pemerintah daerah senilai kurang lebih Rp 12 triliun.
SMI melakukan verifikasi terhadap dokumen perencanaan. Terkait perjanjian pembiayaan antara SMI dengan pemerintah daerah, kata dia, sudah mengakomodasi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, regulasi perencanaan atau konstruksi dari kementerian terkait, kualifikasi calon konsultan/kontraktor serta mitigasi risiko atas dampak sosial dan atau dampak lingkungan calon lokasi proyek.
“Kami juga melakukan pengawasan atas kelanjutan pelaksanaan proyek dan ketersediaan APBD setiap tahun atas pemenuhan kewajiban pinjaman,” imbuhnya.
Pemberian pinjaman daerah tersebut, kata dia, bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah mempercepat penyediaan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta pencapaian target program pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pinjaman daerah juga menjadi alternatif pembiayaan bagi daerah selain APBD atau transfer dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Profil PT SMI
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pembiayaan infrastruktur yang didirikan pada tanggal 26 Februari 2009. Seluruh saham Perseroan, dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Keuangan.
Perseroan didirikan dengan mandat menjadi katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk untuk mendukung pelaksanaan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No.100/PMK.010/2009, ada 8 sektor yang dapat dibiayai yaitu jalan dan jembatan, transportasi, minyak dan gas bumi, telekomunikasi, manajemen limbah, ketenagalistrikan, irigasi dan pengairan serta penyediaan air minum.
Sektor ini diperluas dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan No.S-48/D.05/2015 di mana Perseroan diizinkan membiayai sektor infrastruktur sosial meliputi infrastruktur perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur pemasyarakatan.
Selain itu juga untuk perluasan infrastruktur ketenagalistrikan yang meliputi efisiensi energi serta pembiayaan untuk rolling stock kereta api (lokomotif, gerbong serta boogey dan pendukung lainnya).