ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengirim surat kepada semua Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait penghematan anggaran belanja tahun ini.
Surat tersebut bernomor S-408/MK.02/2021 yang diterbitkan pada 18 Mei 2021. Adapun pimpinan K/L yang disurati adalah Para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Kementerian dan Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No.63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat. demikian isi surat yang dikutip Senin (24/5/2021).
Dalam surat itu, Sri menjelaskan, penghematan anggaran dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membutuhkan anggaran besar. Oleh karenanya, refocusing anggaran seperti tahun lalu harus dilakukan.
“Pemotongan anggaran K/L melalui tukin ini dilakukan untuk memenuhi cadangan anggaran Pemerintah dalam membantu masyarakat di tengah situasi sulit ini. Komponen tukin (THR dan Gaji ke-13) yang tidak diperhitungkan itu, ditarik dan dimasukkan ke cadangan,” jelas Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dikutip dari CNBC.
Seluruh K/L pun diminta menyerahkan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja ini ke Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 28 Mei 2021.
Penyampaian revisi sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021.


















