ASPEK.ID, JAKARTA – Dua pejabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di jajaran Kepolisian Republik Indonesia, dicopot dari jabatannya karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kedua pejabat Kapolda tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Pol Rudy Sufahradi Novianto.
Pencopotan ini diduga merupakan buntut acara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono mengatakan, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
Posisi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya akan digantikan oleh Inspektur Jenderal Pol Fadil Imran yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Sedangkan posisi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat bakal digantikan oleh Asisten Logistik Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Ahmad Dofiri.














