ASPEK,.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tarif Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta, mulai 1 Januari 2027.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan setelah tarif transportasi umum di Jakarta, salah satunya Transjakarta tidak berubah selama sekitar 20 tahun.
“Dalam menentukan tarif transportasi yang baru, yang sudah 20 tahun tidak pernah mengalami perubahan, akan kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027,” ujar Pramono Selasa (29/9/2026).
Penyesuaian tarif tersebut mencakup sejumlah layanan transportasi umum di Jakarta dan kawasan aglomerasi.
Pramono menyinggung layanan Transjabodetabek sebagai salah satu moda yang tarifnya telah mengalami penyesuaian. Ia mencontohkan layanan Transjabodetabek rute Blok M-Soekarno Hatta yang kini dikenakan tarif Rp 15.000.
Menurut Pramono, tarif tersebut masih lebih murah dibandingkan moda transportasi lain untuk perjalanan serupa.
“Dengan cara itulah kami akan melakukan penyesuaian harga, penyesuaian tarif,” kata Pramono.
Selain Transjabodetabek, penyesuaian tarif juga akan menyasar layanan transportasi umum lainnya yang berada dalam sistem transportasi Jakarta.
Pramono juga menyinggung tarif LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai yang saat ini ditetapkan secara flat sebesar Rp 5.000. Ia mengatakan, tarif tersebut juga akan masuk dalam penyesuaian tarif yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
“Termasuk kemudian nantinya adalah untuk LRT yang dari Kelapa Gading sampai dengan Manggarai ini yang kita tetapkan flat Rp 5.000,” katanya.
Pramono belum merinci besaran tarif baru untuk masing-masing moda transportasi. Sebelumnya, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) memberikan rekomendasi terkait penyesuaian tarif transportasi umum, termasuk usulan tarif Transjakarta menjadi Rp 5.000 dan Transjabodetabek menjadi Rp 10.000.















