ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah tengah melakukan berbagai kebijakan ketat untuk masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, salah satunya adalah mengimplementasikan jaga jarak fisik.
Langkah ini dilakukan untuk menekan serta menghambat laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air yng saat ini sudah menginfeksi sebanyak 2.092 orang dengan jumlah kematian mencapai 191 kasus.
Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
“Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin di Jakarta, Minggu (5/4).
Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, Ridwan memaparkan seperti untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
Selain itu, jelas Deputi Ridwan setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan untuk para pemudik.
“Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut.
Ridwan juga menjelaskan bahwa, Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan SOP tersebut diluncurkan.
“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” pungkasnya.
Update Korban Corona
Hingga Minggu (5/4) siang, berdasarkan data Coronavirus Covid-19 Global Cases by the CSSE at Johns Hopkins University, 206 negara di seluruh dunia dikonfirmasi telah terjangkit dengan jumlah 1.202.435 kasus. Dari total kasus tersebut, jumlah kematian mencapai 64.729 kasus, sedangkan 246.638 di antaranya berhasil sembuh.
Negara dengan jumlah kasus tertinggi ditempati oleh Amerika Serikat dengan 311.635 kasus, 8.454 kematian dan 9.897 yang dinyatakan sembuh.
Lalu, negara dengan kasus tertinggi kedua adalah Spanyol dengan 126.168 kasus dengan jumlah kematian 11.947. Namun, Italia memiliki kasus kematian tertinggi di dunia dengan total 15.362 dan 19.758 yang sudah sembuh dan ada 124.632 total kasus.
Sebagai negara awal di mana virus ini ditemukan, China justru sudah berada di posisi kelima dengan 82.526 kasus.
Di Indonesia, hingga 4 April 2020 pukul 16.00 WIB, sudah ada total kasus positif Covid-19 sebanyak 2.092 kasus. 1.751 pasien masih dalam perawatan dan 150 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 191 pasien meninggal dunia.