Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan satu orang tersangka tersebut dilakukan pada hari Selasa(13/08/2024), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.
“Hingga hari ini, tim Penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu terhadap Sdr. HS, Sdr. ASQ, Sdr. SPT. Sehingga hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa total 195 orang saksi dalam perkara tersebut.”, jelas Tim Penyidik. Selasa(13/08)
Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 satu orang saksi menjadi Tersangka yakni SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 s.d. Juni 2020, sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 s.d. 1 September 2024.
Sementara itu saat keluar dari gedung Kejagung, Selasa (13/8/2024), pukul 16.58 WIB, Supianto telah mengenakan rompi pink dan terlihat menangis.