ASPEK.ID, JAKARTA – Polisi menangkap lima petugas layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara pada Selasa (27/4/2021).
Pasalnya petugas antigen itu memakai alat rapid test antigen bekas. Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap lima petugas rapid test yakni karyawan Kimia Farma.
“Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok,” jelas Humas Bandara Kualanamu Ovi, Selasa (27/4/2021) malam dikutip dari Bisnis.
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka ditangkap karena diduga menyalahi aturan proses rapid test antigen yakni memakai alat steril swab stuck bekas.
Info yang beredar pada Selasa sekitar pukul 15.45 WIB, polisi yang menyamar sebagai calon penumpang pesawat, melaksanakan test rapid antigen.
Setelah mendapatkan nomor antrian, polisi itu dipanggil nama dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang di masukkan alat tes rapid antigen ke lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel, polisi itu menunggu di ruang tunggu sambil menunggu hasil rapid antigen, berselang sekira 10 menit menunggu, hasil di yang didapatkan positif.
Setelah itu terjadi perdebatan dan saling balas argumen maka di periksa seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas kimia farma dikumpulkan, maka polisi itu mendapati barang bukti.
Ratusan alat yang di pakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah didaur ulang.
Menurut keterangan petugas Kimia Farma mengatakan alat yang di gunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung setelah di gunakan, dicuci dan dibersihkan kembali di masukkan kedalam bungkus kemasan untuk digunakan dan di pakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.
Polisi membawa petugas Kimia farma berikut barang bukti komputer 2 unit, printer 2 unit, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan dan ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang belum digunakan.





















