ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) berfatwa vaksin Covid 19 boleh digunakan umat muslim, sekali pun dari bahan-bahan tidak halal seperti lemak babi. Fatwa itu menyusul meningkatnya keraguan dan keprihatinan umat muslim UEA.
“Vaksin termasuk ke dalam obat-obatan yang dimaksudkan untuk mencegah penularan penyakit. Pada saat pandemi seperti ini, semua orang sangat rentan terinfeksi COVID-19. Kita perlu mengambil langkah pencegahan demi kesehatan dan keselamatan umat. Salah satunya dengan vaksinasi,” ungkap Dewan Fatwa UEA, Rabu (23/12/2020).
Dewan Fatwa UEA mengatakan, vaksin yang mengandung bahan-bahan haram diperbolehkan dalam keadaan darurat dan ketika tidak memiliki pilihan lain. Covid-19 dianggap sebagai penyakit yang cepat menular sehingga umat muslim perlu melindungi diri agar tidak mudah terpapar virus tersebut.
Komite Agung Penanggulangan Bencana dan Krisis UEA mengatakan, UEA menggunakan vaksin Pfizer-BioNTech yang dikembangkan perusahaan farmasi asal Amerika Serikat (AS) yang digunakan di lebih dari 45 negara.
Ratusan ribu orang telah menerima vaksin Pfizer, baik di UEA, AS, atau pun Inggris dalam sepekan terakhir. Vaksin tersebut bekerja secara efektif sebesar 95% dalam mencegah penularan Covid-19.
Selain Pfizer, UEA juga menggunakan vaksin Sinopharm buatan China, dengan efektivitas sebesar 86%. Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) juga mengeluarkan fatwa serupa.
Baca juga Sudah Divaksin COVID-19, Lakukan 5 Hal Berikut
“Kami menyarankan dan mendorong seluruh muslim di Singapura untuk menjalani vaksinasi ketika sudah tersedia, aman, dan efektif, karena ini penting untuk melindungi kepentingan orang banyak di seluruh dunia,” ungkap MUIS, dikutip CNA.
Menurut MUIS, ada tiga aspek yang diperbolehkannya vaksin, sekali pun berasal dari bahan-bahan haram. Pertama, vaksin ditujukan untuk kemaslahatan bersama, keselamatan jiwa, dan fungsi sosial, bukan karena melampaui batas. Kedua, vaksin tidak merusak diri. Ketiga, situasi darurat dan tidak ada alternatif.
“Substansi asli dari bahan-bahan itu sebenarnya sudah hilang karena bercampur atau melalui proses yang panjang. Proses itu biasa disebut istihala. Dalam keadaan darurat, obat-obatan yang diproses atau dicampur bahan-bahan nonhalal, termasuk vaksin, diperbolehkan digunakan umat muslim,” ungkap MUIS.
Di Inggris, vaksin Pfizer-BioNTech juga difatwakan Asosiasi Kesehatan Islam Inggris (BIMA) dan tokoh Islam lainnya aman dan boleh digunakan umat muslim. Berdasarkan keterangan Pemerintah Inggris, vaksin itu tidak mengandung komponen hewan. Beberapa kolesterol yang digunakan diproduksi secara sintetis.
“Bagaimana pun, tak ada yang dapat mengklaim vaksin mereka halal, kecuali ada proses sertifikasi dari pihak ketiga,” ujar Dr Mohammed Ali Al Sheikh.
Senada dengan Ali, Dr Mohamed Elkafrawy, CEO World Halal Authority, mengatakan pembolehan penggunaan vaksin saat ini masih berdasarkan situasi dan kondisi.