ASPEK.ID, JAKARTA – Pasal 157 Bab X UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa aset negara dan BUMN bisa dipindahtangankan menjadi aset Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga tersebut.
Aset negara dan BUMN bakal menjadi modal LPI, badan hukum yang dibentuk untuk menjalankan fungsi penanaman modal pemerintah pusat.
Pemindahtanganan merupakan satu dari lima sumber aset LPI. Aset LPI juga bisa berupa penyertaan modal, hasi pengembangan usaha, hibah, dan sumber lain yang sah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan kehadiran LPI sebagai sovereign wealth fund diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara sahabat, lembaga internasional, dan korporasi
Kementerian BUMN memperkirakan Indonesia akan memiliki lembaga pengelola investasi yang lebih besar dari Temasek Holdings Singapura bila seluruh perseroan pelat merah melantai di pasar modal.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan total revenue atau pendapatan BUMN sebelum pandemi Covid-19 mencapai Rp2.400 triliun per tahun.
Dengan asumsi rerata sales to price ratio dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada masa normal sebesar 3-4 kali, didapatkan market value sekitar US$480 miliar.
Dengan kata lain, valuasi SWF Indonesia bisa mencapai Rp7.074 triliun (Kurs Rp14.738).
Sebagai pijakan, LPI akan disuntik modal paling sedikit Rp15 triliun yang disetor dalam bentuk tunai maupun nontunai. Nilai barang milik negara pada 2019 setelah dilakukan revaluasi mencapai Rp10.467 triliun. Adapun aset BUMN pada 2018 mencapai Rp8.092 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan merupakan instansi yang memiliki barang milik negara terbesar, yaitu Rp1.645,56 triliun atau 27,06 persen.
Secara khusus, aset yang dipindahtangankan kepada LPI tidak dalam status sengketa, dalam status sita pidana atau perdata, dan tidak ada kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan aset negara kepada LPI diatur dalam peraturan pemerintah.
LPI selanjutnya bisa melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan nilai aset, mulai dari bentuk kausa kelola, pembentukan perusahaan patungan, atau bentuk kerja sama lainnya.
Aset lembaga kemudian dapat dijaminkan dalam rangka penarikan pinjaman.
“Pengelolaan aset lembaga sepenuhnya dilakukan oleh organ Lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan,” demikian kutipan pasal 160 Bab X UU Cipta Kerja.