Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut terdapat 32.064 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga Juni 2024. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan tingkat PHK tertinggi, yaitu 7.649 orang atau sekitar 23,49 persen dari total keseluruhan laporan kasus yang diterima Kemnaker.
Dilansir dari laporan Kemnaker yang dipublikasikan di portal Satu Data pada awal Agustus 2024, berikut 10 provinsi dengan tingkat PHK tertinggi per Juni 2024:
– DKI Jakarta: 7.469 orang.
– Banten: 6.135 orang.
– Jawa Barat: 5.155 orang.
– Jawa Tengah: 4.275 orang.
– Sulawesi Tengah: 1.812 orang.
– Kepulauan Bangka Belitung: 1.527 orang.
– Riau: 833 orang.
– Jawa Timur: 819 orang.
– Kalimantan Barat: 785 orang.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) per Februari 2024 sebesar 4,82 persen atau turun sebesar 0,63 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023. Hal itu menunjukkan bahwa dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar 5 orang yang menganggur.
Adapun penduduk kelompok usia muda (15-24 tahun) merupakan penyumbang TPT tertinggi, yaitu mencapai 16,42 persen. Kemudian, berdasarkan jenis kelamin, TPT laki-laki lebih tinggi dibanding TPT perempuan, yaitu sebesar 4,96 persen.
Apabila dilihat dari pendidikan tertinggi yang ditamatkan, maka TPT tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK) menduduki posisi teratas, yaitu sebesar 8,62 persen. Selain itu, TPT dari kalangan lulusan diploma empat (D4), sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3) mengalami kenaikan TPT sebesar 0,11 persen menjadi 5,63 persen pada Februari 2024.
Di sisi lain, menanggapi tingginya angka PHK di DKI, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tak semua pengangguran di wilayahnya merupakan warga Jakarta.
“Berdasarkan data memang PHK tinggi. Tapi data itu juga menunjukkan mereka yang kehilangan pekerjaan tidak murni warga Jakarta atau warga yang sudah lama tinggal,” kata Heru di Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan beberapa pekerja tersebut merupakan warga pendatang dan tinggal bersama keluarga atau kerabatnya dengan jaminan lainnya sesuai dengan aturan kependudukan. Sebagian dari mereka ada yang belum memperoleh pekerjaan. Mereka pun terdata dan masuk dalam daftar PHK di Jakarta.
Mengenai korban PHK di DKI, dia mengklaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta nanti akan memfasilitasi pelatihan kerja kepada pekerja atau buruh yang terdampak. “Iya, kami fasilitasi (korban PHK),” ucap Heru.