ASPEK.ID – Di tahun 2024 ini sudah ada 12 bank bangkrut di Indonesia, yang erbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kemudian dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah dicabut izin usahanya oleh OJK, likuidasi dan klaim simpanan nasabah menjadi wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha (BPR Jepara Artha) (DL) yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah pada 29 Mei 2024. Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha (DL) dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar Rp61,5 miliar, milik 29.642 nasabah.
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan, agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
“Dan bagi para nasabah yang simpanannya memenuhi syarat tersebut dan terdapat dalam daftar simpanan layak bayar yang diumumkan LPS agar menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito,” ujarnya melalui keterangan resmi.