ASPEK.ID, JAKARTA – Masjid Istiqlal Jakarta Pusatuma tidah menggelar Jumatan terhitung sejak hari ini, Jumat (25/6) hingga Jumat depan.
Wakil Ketua bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal Abu Hurairah menyatakan keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 796 tahun 2021.
“Tidak menyelenggarakan salat rawatib dan salat Jumat untuk umum. Sampai 5 Juli,” kata Abu dikutip dari cnnindonesia, Jumat (25/6/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan bahwa kegiatan salat Jumat mulai hari ini ditiadakan di wilayah zona merah menyusul lonjakan kasus positif harian di Jakarta.
Reza menyebut, keputusan tersebut diambil mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dalam rapat beberapa waktu lalu.
“Kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kemendagri, termasuk besok salat jumat berarti ditidakan salat jumat di masjid,” kata Riza, Kamis (24/6/2021).
Riza mengatakan, Jumatan masih boleh digelar di wilayah di luar zona merah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.























