ASPEK.ID, JAKARTA – Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebanyak 4 proyek di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia II atau Pelindo II (Persero) dinyatakan merugikan negara lebih dari Rp 6 triliun.
“Wewenang ini ada di aparat penegak hukum,” Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna dilansir laman Antara usai menandatangani kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Dikatakan Agung, keempat proyek tersebut yakni perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru dan juga global bond.
Selain mengidentifikasi kerugian negara, lanjut Agung, BPK juga mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum dan mengidentifikasi pihak yang tertanggung jawab.
“Sisanya apakah ada mens rea di situ, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Ditambahkannya, ada juga pemeriksaan kasus mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri yang sudah masuk meja hijau dan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC).
Pada dua kasus itu, Agung menyebutkan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, kerugian negara mencapai Rp30-50 miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co Ltd) dari China sebagai penyedia barang.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar).