ASPEK.ID, JAKARTA – Kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit di Asrama Polda Kepri terus bergulir. Polisi kini telah meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Bripda Arouna Sihombing yang disebut sebagai pelaku utama. Sementara tiga lainnya yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi diduga turut terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung kematian korban.
Selain terancam sanksi etik berupa pemecatan dari institusi Polri, para tersangka juga menghadapi ancaman pidana penjara.
“Ancamannya kalau pasal 446 itu 7 tahun maksimal, sedangkan pasal 468 itu 10 tahun maksimal,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic, Sabtu (18/4).
Ronni menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer dan subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya keterlibatan para pelaku dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan dan hasil gelar penyelidikan kami statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Sehingga untuk hari ini, ketiga saksi tersebut kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci motif di balik penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael.
Sementara itu, Ketua Sidang Komisi Kode Etik Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.
Ia mengungkapkan, Bripda Arouna Sihombing berperan sebagai pelaku utama. Sedangkan tiga tersangka lainnya disebut menjalankan perintah secara sadar.
“Masing-masing ada perannya, pelaku utama ada ya, mungkin karena ada perintah, tapi tetap dilaksanakan. Sekarang semua yang melakukan, ada yang perintah ada yang sadar,” kata Eddwi. []
























